Jakarta, Kompas - Indonesia
pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode
2009-2014 semestinya dapat semakin baik dalam segi penegakan hukum.
Sebab itu, proses reformasi bidang hukum harus tetap dilakukan.
Hal
itu mengemuka dalam diskusi ”Pemerintahan, Kepastian Hukum dan Akses
untuk Keadilan” yang diadakan Strategic Asia di Jakarta, Kamis (3/9).
Diskusi dibuka Managing Director Strategic Asia Satish Mishra,
menghadirkan praktisi hukum Todung Mulya Lubis dan mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebagai narasumber.
Mulya
mengakui mafia peradilan yang masih saja ada di Indonesia. Mafia
peradilan ini bisa terjadi di tingkat mana pun dan melibatkan banyak
pihak. ”Indeks persepsi korupsi di Indonesia kini adalah 2,9. Korupsi
masih menjadi persoalan di Indonesia. Fakta ada persoalan dalam izin
bisnis dan birokrasi menunjukkan hal ini,” kata Mulya.
Mulya
berpendapat, tantangan kebijakan utama pada masa pemerintahan
mendatang, di antaranya, adalah memberantas korupsi serta harmonisasi
hukum dan perundangan di tingkat pusat dan daerah.
Jimly
berpendapat, demokrasi tak akan tumbuh tanpa penegakan hukum. Karena
itu, Indonesia harus meningkatkan sistem peradilan. ”Yang terpenting
adalah memodernisasi institusi peradilan,” katanya.
Ia
mengemukakan ide untuk mereformasi peradilan secara radikal. Langkah
radikal itu berkaca dari sistem yang ada di pengadilan saat ini
sehubungan banyaknya kasus yang masuk setiap tahun. Dia mencontohkan,
setiap tahun Mahkamah Agung (MA) menerima 20.000 perkara. Dengan
perkara sebanyak itu, tak ada jaminan untuk menyelesaikan dengan cepat
meski MA menambah jumlah hakim agung.
Jimly menyebutkan, jika
manajemen dan sistem penanganan perkara tak direformasi, masalah yang
muncul akibat menumpuknya perkara terus terjadi. Salah satu solusi yang
patut dipikirkan adalah memberi pengadilan tinggi kewenangan yang
besar, seperti model desentralisasi. (IDR)